Berita

Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu Antarkota, Sita 250 Gram Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA (Lenteratv) -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu antarkota di Jawa Timur dengan barang bukti 250,16 gram. Dari operasi…

MZK dan ABA tersangka narkoba dengan barsng bukti 250 gram sabu-sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
MZK dan ABA tersangka narkoba dengan barsng bukti 250 gram sabu-sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

SURABAYA (Lenteratv) -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu antarkota di Jawa Timur dengan barang bukti 250,16 gram. Dari operasi ini, polisi juga menangkap dua terduga pengedar di dua lokasi berbeda.

Pelaku terduga pengedar narkoba berinisial MZK ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kos Jalan Dupak Bangunrejo, 3 Agustus lalu.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang menyangkut identitas para target operasi polisi. Meski penggeledahan awal nihil, petugas melanjutkan operasi ke rumah MZK di Rusun Sombo. Kebenaran pun terkuak. Di lokasi ini, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 250,16 gram.

Dari penangkapan ini, kasus kemudian mengarah ke jaringan MZK di Kota Blitar. Polisi menangkap ABA, yakni pemasok sabu yang barang buktinya berada di rumah MZK di Surabaya.

Dari tangan ABA, polisi menyita telepon iPhone 15 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Polisi menyebut ABA memasok sabu dengan sistem ranjau. Sabu diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil MZK.

Aksi ini disebut sudah dilakukan empat kali. MZK kemudian menimbang dan memecah sabu menjadi paket kecil sebelum dijual kembali. Setelah sabu habis terjual, MZK membayar ABA dengan harga Rp550 ribu per gram.

“Dari lokasi awal penangkapan, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK. Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Dan pengakuan sudah empat kali,” terang Kompol Rendik Tribawanto, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua terduga pelaku kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *