Berita

Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Tengah Perkampungan

SURABAYA (Lenteratv) – Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha warung kopi yang diduga menjual miras…

Petugas gabungan Satpol PP Surabaya menemukan 12 botol miras di sebuah warkop.
Petugas gabungan Satpol PP Surabaya menemukan 12 botol miras di sebuah warkop.

SURABAYA (Lenteratv) – Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha warung kopi yang diduga menjual miras dan melakukan tindak prostitusi. Dari tujuh lokasi yang dirazia, satu warkop kedapatan membuka karaoke terselubung dan menjual miras. Namun, pemilik warkop hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), disertai imbauan agar tidak membuka usaha lagi.

Petugas Satpol PP dan Disbudpar bersama Forkopimda Surabaya merazia sejumlah warung kopi di kawasan Surabaya Utara.

Razia digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan penjualan miras berkedok warkop serta tempat karaoke. Dari tujuh warkop yang diperiksa, satu di antaranya kedapatan menjadi lokasi karaoke dan penjualan miras. Sebanyak 12 botol minuman keras berhasil disita petugas.

Sementara itu, pemilik warkop langsung diperiksa petugas dan dikenai sanksi tipiring. Tidak ada keterangan tegas mengenai penutupan warkop oleh petugas. Petugas hanya memberikan imbauan kepada pemilik agar tidak lagi membuka usahanya.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha. Selain itu, tempat usaha juga berada di dalam wilayah perkampungan yang padat penduduk. Untuk selanjutnya, akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” jelas Agustinus Anang Timur, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya.

Proses penindakan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Satpol PP Surabaya berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum maupun tempat usaha lainnya yang menjadi aduan masyarakat.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *