SURABAYA (Lenteratv) – Berawal dari perkenalan saat membesuk suami masing-masing yang ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, dua perempuan di Surabaya harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga terlibat peredaran sabu dengan barang bukti seberat 20,4 gram.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap SH dan DP di rumah SH di kawasan Sidotopo, Surabaya.
Dari operasi ini, polisi menemukan 28 poket sabu dengan berat total 20,4 gram. Sabu tersebut diduga milik DP yang dititipkan kepada SH untuk dijual kembali.
Keduanya diketahui berkenalan sejak pertengahan Juli lalu, saat sama-sama membesuk suami masing-masing di Lapas Medaeng, yang sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Dari perkenalan tersebut, bisnis sabu diduga berlanjut. Saat stok sabu SH habis, ia memesan lima gram kepada DP. Pesanan tersebut kemudian diduga diteruskan DP kepada suaminya di dalam lapas, yang selanjutnya memerintahkan orang suruhan untuk mengantarkan sabu.
Lima gram sabu kemudian dipecah menjadi puluhan paket siap edar dengan harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Dalam sebulan, SH sudah empat kali menerima sabu dari DP untuk kembali dijual.
Polisi menyebut motif keduanya adalah kebutuhan ekonomi, karena suami mereka sama-sama berada di Lapas Medaeng. Selain 20,4 gram sabu, polisi menyita telepon seluler, buku tabungan dan ATM, serta klip plastik.
“Keduanya diketahui berkenalan sejak pertengahan Juli, saat sama-sama membesuk suami masing-masing di Lapas Medaeng, yang sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Dari sinilah, bisnis sabu diduga berlanjut. Saat stok sabu SH habis, ia memesan lima gram kepada DP. Pesanan kemudian diduga diteruskan DP kepada suaminya di dalam lapas, yang selanjutnya memerintahkan orang suruhan mengantarkan sabu. Motif keduanya adalah kebutuhan ekonomi karena suami mereka sama-sama berada di Lapas Medaeng. Selain 20,4 gram sabu, polisi menyita telepon seluler, buku tabungan dan ATM, serta klip plastik,” ungkap AKP Agus Adik Putrawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal 612 KUHP. Penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
