SURABAYA (Lenteratv) – Setelah buron hampir dua pekan, pelaku pembacokan dua petugas parkir valet di sebuah tempat hiburan di Surabaya akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Minggu kemarin.
Pelaku bernama Laurens Lekatompessy alias Pace tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laurens menyerahkan diri pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang selama hampir dua pekan terakhir.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan penyerahan diri tersebut. Saat ini, Laurens masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Laurens ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembacokan terhadap Feri, 25 tahun, dan Didik, 28 tahun. Keduanya merupakan petugas valet di tempat hiburan Ambyar.
Polisi telah mengantongi identitas dan ciri-ciri Laurens, termasuk asalnya dari Latulahat, Nusaniwe, Kota Ambon. Pelaku yang dinyatakan menyerahkan diri tersebut sesuai dengan ciri fisik dalam DPO, yakni berusia 24 tahun, memiliki tinggi badan sekitar 165–170 sentimeter, dan berambut pendek ikal.
“Atas imbauan tegas Bapak Kapolrestabes terkait satu pelaku yang masih DPO, pada Minggu, 9 Agustus 2026, tersangka telah menyerahkan diri dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kurang lebih, dia datang menjelang malam hari. Kemudian, Satreskrim melakukan langkah pemeriksaan lanjutan untuk konstruksi perkara dan menetapkan saudara LL, usia 24 tahun. Sudah ada delapan item barang bukti, beberapa di antaranya rekaman CCTV dan visum et repertum,” ungkap AKBP David Manurung, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelum menyerahkan diri, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memerintahkan jajarannya untuk memburu dan menangkap pelaku.
Polisi juga mengultimatum Laurens agar segera menyerahkan diri karena identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui. Pace kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Status tersangka yang disandangnya berdasarkan Pasal 262 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
