SURABAYA (Lentaratv) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siap menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar yang dilayangkan mantan pemilik ruko di kawasan Ngagel Rejo. Bahkan, Eri mengaku akan menghadiri secara langsung tanpa diwakili dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pernyataan Eri merupakan buntut panjang dari sengketa ruko di kawasan Krukah Utara, Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya. Setelah penangkapan pelaku aksi penyerobotan ruko, yakni sejumlah oknum LSM BNPM, eks pemilik ruko sebelum lelang, Parahita Ardyakirana, melayangkan gugatan senilai Rp25 miliar ke Pengadilan Negeri. Gugatan tersebut menyeret nama Wali Kota Eri Cahyadi dan wakilnya, Armuji, atas pencemaran nama baik.
Gugatan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada lima tergugat yang tercantum, yakni PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya, pemilik ruko baru Agus Andri Dwi Putra, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Eri menegaskan tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Ia mengaku, jika dirinya memang menggunakan kewenangannya sebagai Wali Kota, hal itu semata-mata dilakukan untuk melindungi warganya dari aksi premanisme.
“Saya tidak akan membiarkan premanisme ada di Surabaya. Betul, saya menggunakan kewenangan saya sebagai Wali Kota demi melindungi warga dari aksi premanisme. Jadi, memang saya turun ke lapangan menyelesaikan aksi premanismenya, bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya. Pernyataannya dibalik, apakah pengadilan memenangkan gugatan itu? Saya yakin tidak, karena dia menyuruh dengan cara kekerasan. Oh, saya akan datang sendiri dalam sidang. Kalau saya biarkan, semua orang akan menggunakan kekerasan. Saya tegaskan dan jadi peringatan, jangan menggunakan premanisme lagi di Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, di Balai Kota, Selasa (11/8/2026).
Eri menambahkan, dirinya tidak ikut campur dalam urusan sengketa bangunan. Namun, fokus tindakan tegasnya ialah menangani aksi kekerasan.
Eri juga optimistis sidang mediasi pada Rabu, 12 Agustus, berlanjut hingga sidang gugatan dan pengadilan tidak akan mengabulkannya. Ia meyakini hakim akan menimbang konteks kekerasan yang dilakukan penggugat.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
