SURABAYA (Lenteratv) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menggempur peredaran narkotika di Surabaya.
Dalam waktu hanya dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba di Surabaya. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi siap edar.
Dalam tiga pengungkapan berbeda di Surabaya, empat tersangka berhasil dibekuk dari tiga jaringan pengedar sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka YI ditangkap di rumahnya di Dinoyo Lor dengan barang bukti 3,26 gram sabu. Pelaku mengaku baru dua bulan menjadi perantara jual beli sabu dari bandar yang kini masih buron.
Pengungkapan berikutnya, polisi menangkap ZAM dan NAP di Dukuh Setro, Surabaya. Dari keduanya, petugas menyita 14,9 gram sabu yang sudah dipecah menjadi puluhan paket siap edar. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025.
Sedangkan, tersangka MN ditangkap di kamar kos kawasan Kalibutuh. Petugas menemukan 4,6 gram sabu serta dua butir pil ekstasi. Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah dari bandar yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kalibutuh, Kota Surabaya, tersangka MN kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tiga klip plastik dengan berat total bruto sekitar 4,60 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan berat total bruto sekitar 1,01 gram. Tersangka MN mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari saudara J (DPO) sebanyak lima gram pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, yang diranjau di sekitar Ketapang, Sampang, Madura,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Adik Putrawan.
Polisi kini memburu bandar berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada MN.
“MN sudah diberikan secara gratis atau cuma-cuma oleh saudara J (DPO) sebanyak satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi oleh tersangka MN dan satu butir pil ekstasi untuk dikonsumsi oleh tersangka MN. Apabila berhasil membantu mengambilkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tersangka MN mendapatkan upah dari saudara J (DPO) sebesar Rp150 ribu. Sedangkan, apabila tersangka MN disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, tersangka MN diberikan upah setiap kali pengantaran sebesar Rp100 ribu,” tambah AKP Agus Adik Putrawan di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
