SURABAYA (Lenteratv) – Berbagai modus peredaran sabu-sabu terus dikembangkan oleh para pelaku demi menghindari polisi. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam sebuah lampu. Berkat kejelian petugas, modus tersebut berhasil dibongkar dan kini masih dalam penyelidikan.
Dua pengedar sabu, MH (49) dan RS (43), dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos di Jalan Babatan Gang Buntu, Bubutan, Surabaya. Saat penggeledahan, petugas nyaris tidak menemukan barang bukti.
Namun, kejelian petugas membuat mereka mencurigai sebuah lampu bohlam yang berada di atas meja. Setelah dibongkar, di dalam lampu tersebut ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,274 gram.
Polisi juga menyita timbangan elektrik, skrop plastik, dompet, serta dua telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial LT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang di wilayah Bangkalan, Madura. Sabu seberat setengah gram tersebut dibeli seharga Rp600 ribu, lalu dipecah menjadi enam paket untuk dijual kembali.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tidak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait kedua pelaku. Benar saja, di dalam bola lampu tersebut ditemukan sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat keseluruhan netto 0,274 gram. Kemudian, oleh kedua pelaku, setengah gram sabu tersebut dibagi menjadi enam paket plastik saat berada di dalam kamar kos,” ungkap Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Rendik Tribawanto.
Tiga paket telah laku terjual, sedangkan tiga paket sisanya berhasil diamankan polisi. Kini, petugas masih memburu pemasok sabu tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga seumur hidup.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
