SURABAYA (Lenteratv) – Ditressiber Polda Jatim menangkap seorang perempuan pelaku scamming penjualan emas murah yang dikendalikan jaringan lapas Nusakambangan. Operasi yang telah dilakukan sejak Mei 2026 ini berhasil mengelabui lima korbannya dengan nilai Rp3,7 miliar.
Empat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditahan di Lapas Sumatera Utara dan kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan satu pelaku, MNRL, perempuan yang ditangkap Polda Jawa Timur, merupakan eksekutor penipuan terhadap korban dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
Semua pelaku merencanakan aksi penipuan yang diotaki ICS bersama tiga tersangka lain, yakni MQH, I, dan YSL, dari balik jeruji besi.
Modus tersangka perempuan MNRL yang ditangkap Polda Jatim ini, yakni lebih dulu menggali identitas korban melalui aplikasi digital Get Contact, lalu menghubungi istri korban dengan mengaku sebagai anaknya. Korban perempuan tersebut mempercayai tawaran emas murah dengan selisih harga Rp500 ribu dari pasaran. Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang senilai lebih dari Rp500 juta.
Setelah transfer dilakukan, pihak suami korban mulai curiga dan melaporkan penipuan tersebut kepada polisi. Polisi kini masih akan mendalami para korban lain. Berdasarkan data kepolisian, terdapat lima korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar. Polisi juga menyelidiki terkait perangkat telekomunikasi yang dimiliki para narapidana dari balik lapas.
“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi terkait keterlibatan narapidana dan perangkat yang terbukti sebagai barang bukti,” ungkap Kombes Pol Bimo Ariyanto, Dirresiber Polda Jatim.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, kartu ATM, serta beberapa gram logam mulia.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
