Berita

Baru Dua Pekan Edarkan Sabu, Pria Sidotopo Wetan Harus Berurusan dengan Polisi

SURABAYA (Lenteratv) – Peredaran narkoba di Surabaya kembali digagalkan petugas kepolisian Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pria dibekuk…

Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.

SURABAYA (Lenteratv) – Peredaran narkoba di Surabaya kembali digagalkan petugas kepolisian Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pria dibekuk saat hendak mengedarkan tiga paket sabu di kawasan Sidotopo Wetan, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari tiga gram sabu siap edar.

Penangkapan pelaku berinisial MS yang diduga menjadi kurir sabu dilakukan polisi di Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya. Tersangka tak lagi berkutik saat disergap sejumlah petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berpakaian preman.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 3,386 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan jaringan pemasok maupun pembelinya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang bandar berinisial PO yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali.

Polisi mengungkap, tersangka baru dua minggu menjalankan bisnis haram ini dan mengaku sudah lima kali menerima pasokan dari bandar PO. Jika berhasil menjual seluruh sabu yang dipasok, tersangka akan mendapat keuntungan Rp75 ribu serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Penangkapan ini dibenarkan AKP Agus Adik Putrawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial PO yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali. Polisi mengungkap, tersangka baru dua minggu menjalankan bisnis haram ini dan mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari bandar tersebut. Jika berhasil menjual seluruh barang haram itu, tersangka akan mendapat keuntungan Rp75 ribu serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma,” ungkapnya di Kantor Polres Tanjung Perak di hadapan sejumlah wartawan.

Perbuatan pelaku MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *