SURABAYA (LenteraTV) – Kodaeral V menggagalkan pengiriman 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin melalui jalur laut. Barang bukti tersebut diamankan saat hendak dikirim dari Lombok menuju Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kasus pengiriman hasil sumber daya alam yang diduga ilegal dan diungkap Kodaeral V, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar.
Kasus konsentrat emas ini terungkap pada 29 September 2026 dini hari, setelah petugas melacak truk Hino bak panjang berwarna hijau bernopol T 8327 AA.
Truk itu naik KMP Mutiara Barat dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, NTB, pada 28 September 2026 menuju Tanjungwangi, Banyuwangi, dengan tujuan akhir Gresik.
Setelah keluar dari kapal, truk tersebut disekat dan diperiksa oleh Kodaeral V bersama Intelijen Lanal Banyuwangi.
Hasilnya, ditemukan sekitar 1.500 karung konsentrat emas dengan berat total 36 ton tanpa dokumen pendukung. Nilainya ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, membenarkan pengungkapan tersebut dalam keterangan pers di Surabaya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajaran Kodaeral V. Kami berhasil mengamankan 36 ton konsentrat emas yang tidak dilengkapi dokumen pendukung,” ujarnya.
Kodaeral V menegaskan akan memperkuat pengawasan jalur pelayaran dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pengangkutan hasil tambang ilegal.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
