SURABAYA (LenteraTV) – Dua suami di Surabaya tega menjual istrinya sendiri melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satu dari dua tersangka kasus TPPO ini harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Keduanya terbukti menawarkan istri masing-masing untuk layanan seksual melalui media sosial. Dua pelaku tersebut ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pelaku pertama berinisial WBS, berusia 39 tahun, menjual istrinya, RKR, berusia 37 tahun, dengan motif fantasi seks. Sedangkan pelaku kedua berinisial RW, berusia 25 tahun, menjual istrinya, SNK, dengan alasan ekonomi.
Kedua pelaku memasarkan korban melalui akun Facebook dengan tarif sekali kencan dipatok Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Ironisnya, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. Empat kejadian disebut berlangsung di rumah kos, sedangkan satu lainnya terjadi di hotel.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati Sari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber di grup Facebook.
“Yang menjual istrinya dari salah satu Facebook, admin di Facebook kami dapatkan dan kami tindak lanjuti, terdapat dua pelaku di sana. Yang pertama dengan korban RKR 37 tahun dan tersangka WBS, motifnya dia menjual istrinya dengan dugaan fantasi seks. Kemudian yang satu lagi korban SNK dan tersangka RW, ini suami istri yang kemudian menjual istrinya dengan alasan ekonomi,” ujar Melati.
“Pastinya lebih dari empat kali. Tarifnya antara tujuh ratus sampai satu juta sekali main,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 455 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
