SURABAYA (LenteraTV) – Satpol PP Surabaya membongkar dugaan penyekapan terhadap 10 calon asisten rumah tangga (ART) di penampungan ilegal Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya. Merespons temuan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan jajarannya menyegel lokasi dan menyerahkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada polisi.
Kasus ini terungkap saat patroli rutin Satpol PP pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari. Petugas menemukan dua warga luar kota yang meminta pertolongan.
Dua warga tersebut mengaku sebagai calon ART dan melaporkan bahwa mereka disekap di penampungan Jalan Kedung Anyar. Mendapat laporan itu, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan mengecek lokasi penampungan pada hari yang sama.
Di lokasi, petugas kembali menemukan delapan orang lainnya sehingga total korban yang berhasil diamankan mencapai 10 orang. Seluruhnya berasal dari luar Kota Surabaya.
Para korban mengaku ponsel mereka dirampas dan dimintai uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penampungan tersebut tidak berizin dan bukan lembaga penyalur resmi, melainkan rumah tinggal yang dijadikan tempat menampung orang terlantar, termasuk lansia yang tidak memiliki tujuan di Surabaya.
“Itu penampungan ART tidak berizin. Itu orang-orang tua yang ke Surabaya tidak ada tujuan, ditawari akhirnya ditampung di sana. Jadi itu bukan tempat penampungan ART seperti yang saya turun pertama kali, jadi seperti tempat rumah tinggal saja,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota, Senin (27/10/2026).
“Tapi sudah kita selesaikan. Maka waktu itu ada Satpol yang lewat akhirnya minta pertolongan dan kita sudah sampaikan kepada pemiliknya. Ya sudah itu bukan lagi penampungan, karena penampungan atau penyaluran ART ini sudah harus ada izinnya,” tambahnya.
Eri juga mengimbau warga untuk lebih waspada jika menemukan usaha tidak berizin di lingkungan sekitar dan segera melapor kepada Pemkot.
“Saya mohon terhadap seluruh warga Kota Surabaya, ayo waspada. Kalau ada tempat usaha tolong didatangi, ditanyakan, kalau tidak langsung laporkan ke Pemkot,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eri menyinggung temuan bangunan kos enam lantai di Pakal tidak memiliki izin dan memiliki struktur bangunan membahayakan warga. Pemkot telah memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
Saat ini, seluruh korban telah diamankan Dinas Sosial untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal. Sementara itu, lokasi penampungan di Kedung Anyar telah disegel dengan garis Satpol PP, dan pemiliknya akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
