SURABAYA (LenteraTV) – Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AG (4), di Kota Madiun. Jasad kedua korban dibakar dan digiling menggunakan mesin penggiling daging untuk menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orang hilang dari keluarga korban di Bogor.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan tersebut,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10/2026).
Pembunuhan terjadi pada Selasa (20/10/2026) di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Peristiwa itu berawal dari cekcok soal pembagian waktu bertemu antara istri sah dan istri siri pelaku. Cekcok itu berujung penganiayaan hingga pembunuhan.
Polisi menduga pelaku membunuh DH terlebih dahulu, kemudian menghabisi AG, anak bawaan korban yang masih berusia empat tahun.
“Ada kekhawatiran dari tersangka, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut juga dihabisi. Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istrinya,” kata Roy.
Setelah membunuh, pelaku membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad dan menggunakan mesin penggiling daging untuk menghancurkan tubuh korban. Polisi juga mendalami rencana pelaku membuang sisa jasad ke laut.
Dari hasil pemeriksaan psikologis, polisi menemukan karakter pelaku superior, yakni sifat dominan yang berpadu dengan kecerdasan logika dan memiliki kecenderungan sadis.
“Hasil tes psikologisnya sudah keluar, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat sadis,” ungkap Roy.
Saat diperiksa di Polda Jatim, pelaku DBM mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya. Ia tidak menjawab pertanyaan media mengenai alasan cekcok rumah tangga berujung tindakan sadis.
Saat ini, polisi masih mencari potongan tulang di pekarangan untuk melengkapi bukti. Atas aksi kejinya, pelaku DBM terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
