Berita

Pemkot Segel Penampungan ART Ilegal di Kedung Anyar, 10 Calon ART Diduga Disekap

SURABAYA (LenteraTV) – Satpol PP Kota Surabaya membongkar dugaan penyekapan 10 calon Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah penampungan ilegal…

Petugas gabungan mendatangi rumah penampungan di Jalan Kedung Anyar, Surabaya, dan menemukan 10 calon ART yang diduga menjadi korban penyekapan.
Petugas gabungan mendatangi rumah penampungan di Jalan Kedung Anyar, Surabaya, dan menemukan 10 calon ART yang diduga menjadi korban penyekapan.

SURABAYA (LenteraTV) – Satpol PP Kota Surabaya membongkar dugaan penyekapan 10 calon Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah penampungan ilegal di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah dua korban melarikan diri dan meminta pertolongan saat patroli rutin Satpol PP.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung bergerak cepat dengan menyegel lokasi usaha tersebut menggunakan garis Satpol PP Line.

Temuan ini berawal dari patroli rutin Satpol PP pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari. Di tengah patroli, petugas menemukan dua warga luar kota yang meminta pertolongan.

Dua warga tersebut mengaku sebagai calon ART dan melaporkan bahwa mereka disekap di penampungan Jalan Kedung Anyar. Mendapat laporan itu, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan mengecek lokasi penampungan pada hari yang sama.

Di lokasi, petugas kembali menemukan delapan orang lainnya. Sehingga, total korban yang berhasil diamankan mencapai 10 orang dan seluruhnya berasal dari luar Kota Surabaya.

Para korban mengaku mendapat perlakuan tidak layak. Mereka mengaku HP dirampas dan dimintai uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Bahkan, ada korban yang mengaku gawainya ditaruh di dalam kulkas oleh pengelola.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya kemudian mengamankan seluruh korban untuk dilakukan pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinsos Provinsi.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menemukan banyak pelanggaran perizinan di lokasi tersebut.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan usaha penyalur ART tersebut tidak memiliki izin dasar seperti IMB/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan tidak pernah melapor kepada Ketua RT sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang tamu wajib lapor 1×24 jam.

“Itu harus kita cek itu IMB-nya sesuai enggak, terus kemudian syarat-syarat kelayakan juga. Kemudian ke Pak RT pun itu saya cek ke Pak RT ternyata tidak ada laporan satu kali dua puluh empat jam sesuai dengan Perwali,” terang Hebi di lokasi penampungan, Minggu (25/10/2026).

“Kemudian tiga hari maksimal untuk penempatan Pak RT itu menginap di sana juga tidak ada laporan ke Pak RT, harusnya ada,” tambahnya.

Terkait dugaan penyekapan, Hebi menyebut pihaknya fokus pada ranah perizinan. Untuk dugaan pidana, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kita belum mendalami itu kalau penyekapan itu kan, kita fokus ke perizinan,” jelasnya.

Pemkot memastikan akan memanggil pemilik usaha untuk klarifikasi. Penyegelan dilakukan agar pemilik datang dan menunjukkan kelengkapan izin.

“Sudah pastilah, pasti itu. Jadi dengan disegel tadi kan nanti akan otomatis mereka akan datang. Nanti ada pemanggilan. Jadi sementara digaris Satpol PP Line agar tidak melakukan usaha tersebut sebelum menunjukkan kelengkapan,” tegas Hebi.

Di sisi lain, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengungkapkan usaha penyalur ART itu sudah ada sejak sebelum tahun 1990-an dan merupakan usaha turun-temurun dari orang tua pemilik.

Namun, izin operasionalnya sudah lama mati dan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan lingkungan.

Pemkot menegaskan, saat penertiban dilakukan, pemilik usaha tidak berada di tempat. Untuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *