Berita

Penyelamatan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter…

Seremoni penyerahan sertifikat aset Pemkot Surabaya berupa lahan senilai Rp124 miliar di Lakarsantri, digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seremoni penyerahan sertifikat aset Pemkot Surabaya berupa lahan senilai Rp124 miliar di Lakarsantri, digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset bernilai Rp124 miliar tersebut dikembalikan ke tangan Pemkot Surabaya melalui bantuan hukum nonlitigasi serta pendampingan intensif dari Kejati Jatim dan kolaborasi bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Seremoni pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Lakarsantri digelar di lantai 8 Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Aset senilai Rp124 miliar tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa, yakni berupa lahan seluas 96 meter persegi lebih, mencakup taman hutan raya, puskesmas, hingga waduk penampungan air, yang sebelumnya sempat diklaim oleh pihak-pihak lain.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, melalui pemulihan aset ini, Pemkot Surabaya akan mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan.

Pemkot Surabaya saat ini fokus mengamankan seluruh aset yang masih belum memiliki kejelasan status atau dikuasai pihak ketiga untuk dijadikan sarana penuntasan masalah sosial di pahlawan.

“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyelamatan lahan seluas 96.932 meter persegi merupakan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang.

Abdul Qohar menambahkan bahwa penyelamatan aset dilakukan secara cepat dan efisien tanpa perlu melalui proses peradilan yang memakan waktu lama.

“Pemulihan aset ini tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” tegas Abdul Qohar.

Sedangkan, BPN Jatim juga mengupayakan sertifikasi aset Pemkot Surabaya tidak berhenti di Lakarsantri, melainkan akan terus berlanjut untuk inventarisasi lahan lainnya, untuk mengamankan kekayaan negara.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *