Berita

Ironis! Pemuda 20 Tahun Ditangkap Edarkan Hampir 400 Gram Sabu Senilai Rp400 Juta

SURABAYA (Lenteratv) – Suasana rumah pemuda berusia 20 tahun, IRF, di Jalan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya, mendadak heboh. IRF menangis…

Foto Tersangka IRF saat digerebek di Jalan Benteng Dalam Semampir Surabaya.
Foto Tersangka IRF saat digerebek di Jalan Benteng Dalam Semampir Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Suasana rumah pemuda berusia 20 tahun, IRF, di Jalan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya, mendadak heboh. IRF menangis tersedu-sedu setelah tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya membekuknya untuk menunjukkan sejumlah barang bukti. Petugas menangkap IRF, pria berusia 20 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.

Selama hampir 11 bulan, IRF berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu dan diduga meraup pendapatan hingga Rp400 juta. Aksinya terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam operasi ini, polisi menyita 672 poket sabu dengan berat bruto 399,15 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, sendok kecil, tiga kotak penyimpanan sabu, tas ransel, telepon seluler, serta uang tunai Rp3 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan milik pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. IRF disebut telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Selama menjalankan aksinya, IRF mengedarkan sabu mulai pukul tujuh pagi hingga pukul sebelas malam. Ia mendapatkan upah Rp150 ribu. Dari peredaran sabu yang dilakukannya selama hampir 11 bulan, total pendapatan dari transaksi narkotika tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Polisi menyebut IRF menjual sabu dalam beberapa ukuran, dengan harga mulai Rp100 ribu untuk poket hemat, Rp250 ribu untuk poket seperempat, hingga Rp400 ribu untuk poket setengah. Uang Rp3 juta yang ditemukan saat penggerebekan merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Kepada petugas, IRF mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu HSM yang diduga sebagai pemilik ratusan poket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan modus bisnis sabu ini dilakukan dengan cara konsumen penyalahgunaan narkoba harus datang ke tempat tersangka, membayar sabu dengan jumlah yang diinginkan, kemudian dapat langsung mengisap sabu di tempat ataupun membawanya pulang.

“Caranya konsumen datang, membeli sabu yang diinginkan, mengisap di tempat, atau bisa dibawa pulang. Modus jual beli tersangka termasuk terang-terangan, bukan ranjau lagi. Melihat latar belakangnya sebagai orang baru, bukan residivis, ia termasuk nekat. Karena faktor ekonomi, tersangka yang menjalani profesi serabutan akhirnya terlibat bisnis ini,” terang AKP Adik Agus Putrawan saat menjawab pertanyaan Lenteratv.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *