Berita

Viral Premanisme Serobot Ruko, Polisi Tangkap Tiga Oknum LSM

SURABAYA (Lenteratv) – Polrestabes Surabaya menangkap tiga oknum LSM yang diduga menyerobot ruko milik pemenang lelang sah di kawasan Kelurahan…

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi sekelompok oknum LSM yang memaksa masuk ke ruko milik Bagus Andri di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, pada 22 Juli 2026.
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi sekelompok oknum LSM yang memaksa masuk ke ruko milik Bagus Andri di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, pada 22 Juli 2026.

SURABAYA (Lenteratv) – Polrestabes Surabaya menangkap tiga oknum LSM yang diduga menyerobot ruko milik pemenang lelang sah di kawasan Kelurahan Ngagel, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Penangkapan ini menjadi kampanye oleh polisi bagi seluruh masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi aksi premanisme berkedok organisasi di Kota Pahlawan.

Aksi penyerobotan ruko di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil ditindak tegas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial AA, SL, dan NH. Ketiganya diduga merupakan oknum LSM BNPM. Sementara itu, polisi juga masih memburu pelaku lain berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan korban bernama Bagus Andri merupakan pemenang lelang yang sah dengan dokumen resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, tanpa diduga, sejumlah orang, termasuk oknum pelaku yang ditangkap, menghalangi pemilik ruko yang sah saat akan memasuki ruko. Selain menghalangi, pemilik ruko juga mengalami tindakan intimidasi dari para pelaku.

“Para pelakunya berinisial AA (36), yang tinggal di Sidotopo Jaya 7, Sidotopo, Surabaya; SL (46), asal Dusun Brambang, Taman Sereh, Kecamatan Sampang, dan tinggal di Gubeng Klingsingan Gang 5; serta NH (45), asal Sidodadi dan tinggal di Simogunung Kramat Barat 4C, Surabaya. Pada prinsipnya, Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah, dan sebagainya. Saya sampaikan, ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum, jangan menabrak peraturan. Tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya,” ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif para pelaku terhadap pemilik ruko serta memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar taat hukum.

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kepemilikan, gembok, rekaman CCTV, telepon genggam, serta surat kuasa. Selain itu, terdapat surat tugas, banner LSM BNPM, hingga peralatan yang berada di dalam ruko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 257 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *