SURABAYA (Lenteratv) – Enam tahun mendekam di penjara tak membuat residivis di Surabaya berhenti dari aksinya melawan hukum. Padahal, VR baru bebas dari penjara pada 2020 lalu. Residivis asal Rangkah, Tambaksari, ini pun harus kembali berurusan dengan polisi usai terbukti mengedarkan sabu dengan barang bukti sebanyak 1,8 gram.
Kepada polisi, pria berusia 32 tahun ini mengaku kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut karena himpitan ekonomi.
Nahas baginya, sebelum sempat menawarkan kepada pembelinya, ia digerebek di tempat kediamannya di Jalan Kapas Madya oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari tangannya, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, dua bendel klip kosong, serta peralatan edar lainnya.
“Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 paket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga berhasil diketahui hingga dilakukan penangkapan. Baru pertama kali setelah keluar dari penjara, pelaku ini mencoba peruntungan, namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” ujar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Rendik Tribawanto.
Kepada penyidik, VR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Cak yang kini resmi ditetapkan sebagai buronan. Keduanya bertemu di daerah Bangkalan.
Atas kejahatan tersebut, VR akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ia dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
