Berita

Pengukuran Lahan Ruislag, Diwarnai Perlawanan Ahli Waris Pemegang Letter C

SURABAYA (Lenteratv) – Pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I di Kelurahan Genting Baru, Asemrowo, diwarnai perlawanan sekelompok orang yang…

Salah satu pihak ahli waris nyaris diamankan petugas karena diduga menghalangi proses pengukuran lahan.
Salah satu pihak ahli waris nyaris diamankan petugas karena diduga menghalangi proses pengukuran lahan.

SURABAYA (Lenteratv) – Pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I di Kelurahan Genting Baru, Asemrowo, diwarnai perlawanan sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris. Seorang pria bernama Subandi mengaku sebagai ahli waris dari objek lahan ini, sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas pengukuran yang dikawal satu kompi Samapta Polres Tanjung Perak.

Aksi saling dorong dengan petugas terjadi saat Subandi berusaha menghalangi pengukuran bidang lahan seluas 9.719 meter persegi.

Subandi menolak pengukuran karena menilai kegiatan tersebut dilakukan di atas tanah milik keluarganya. Ia juga mempertanyakan dasar tukar guling yang diklaim PT Wisma Hartono Jaya dengan menyebut tidak pernah ada berita acara tukar guling antara perusahaan tersebut dan Pemkot Surabaya.

Adapun pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan PT Wisma Hartono Jaya yang mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi atas nama perusahaan tersebut. Pihak Hartono mengklaim lahan seluas 9.719 meter persegi tersebut merupakan aset mereka berdasarkan hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya.

Wahyu Wiyono, kuasa hukum Subandi selaku ahli waris H. Moh. Anwar, mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar enam hektare yang mencakup objek sengketa tersebut. Lahan tersebut telah tercatat dalam Letter C atas nama H. Moh. Anwar sejak 1960.

“Jelas, ahli waris itu juga punya dasar. Dengan mengerahkan sekian personel ini, dasar hukumnya ada di Letter C yang diterbitkan oleh pihak kelurahan. SHM yang dijadikan dasar juga tidak resmi. Ruislag kami nyatakan tidak ada,” ungkap Wahyu Wiyono, kuasa hukum ahli waris Subandi.

Di sisi lain, pihak PT Wisma Hartono Jaya mengklaim pengukuran lahan tersebut merupakan bagian dari proses ruislag atas perkara tukar guling lahan PT Wisma Hartono di kawasan Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo. Tanah tersebut diperoleh melalui proses tukar guling dengan Pemkot Surabaya pada 1993. Sebagai gantinya, tanah milik perusahaan digunakan untuk pembangunan Terminal Osowilangun.

Status kepemilikan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan PT Wisma Hartono Jaya hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2007.

“Kami tidak tahu, mereka ini siapa, apa maunya, dan apa kepentingannya. Yang jelas, ruislag ini sebelumnya sudah berjalan lancar dan selesai. Tidak ada sengketa lagi. Nah, ketika mereka ini tiba-tiba pasang badan, hal ini perlu dipertanyakan. Kami sendiri sudah memiliki SHM atas dasar ruislag dari Pemkot. Setelah pengukuran dilakukan, eksekusi berupa pengosongan lahan dilakukan pada 2008,” tegas Rosadin, kuasa hukum PT Wisma Hartono Jaya.

Meski diwarnai perlawanan, pengukuran objek lahan ini berakhir kondusif dengan pengawalan ketat jajaran Brimob, Samapta Polres Tanjung Perak, dan Koramil.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *