SURABAYA (Lenteratv) – Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya kembali menggagalkan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau. Dalam operasi ini, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,8 gram dari tangan seorang kurir narkoba yang juga merupakan residivis kasus serupa.
Upaya penangkapan pelaku TWS terekam dalam sebuah video saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya peredaran narkoba di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Pada operasi kali ini, polisi berhasil menemukan 12 plastik berisi sabu dari tangan tersangka berinisial TWS. Barang bukti yang disita memiliki berat bruto 12,8 gram dan diduga siap diedarkan ke sejumlah titik ranjau di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan sistem ranjau. Sistem ranjau merupakan metode jaringan narkoba dengan cara menaruh sabu dalam kemasan tertentu untuk menghindari operasi polisi. Sabu tersebut didapat dari seorang pemasok melalui aplikasi pesan yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Setelah menerima paket, pelaku diminta menaruh sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk diambil pembeli.
Polisi menyebut mobilitas tersangka cukup tinggi, yakni berpindah tempat dalam waktu singkat di sejumlah kawasan di Surabaya, mulai dari kawasan Jemursari, Margorejo, Kelurahan Pucang, hingga sejumlah perumahan di Surabaya.
Selain menyita 12 bungkus sabu, polisi juga menyita sejumlah uang puluhan ribu rupiah sebagai barang bukti. Ironisnya, uang tersebut hanya bernilai Rp20 ribu, yakni hasil imbalan dari pemasok untuk setiap aksi pelaku dalam menyebarkan narkoba dengan sistem ranjau. Berdasarkan data polisi, TWS merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 di Lapas Madiun.
Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Adik Putrawan menjelaskan, pelaku mengaku kembali terlibat dalam jaringan narkoba karena desakan ekonomi.
“TWS mendapatkan 12 plastik berisi sabu dengan berat bruto 12,8 gram yang diamankan di wilayah Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dan mengambil 12 klip tersebut seberat 12,8 gram bruto untuk diedarkan di wilayah Jemursari Surabaya, Margorejo Surabaya, dan Jalan Pucang Surabaya,” terang AKP Agus Adik Putrawan dalam jumpa pers.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga menjadi otak peredaran narkoba dan beroperasi melalui jejaring media sosial.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
